PPKn Sekolah Dasar Jelaskan perbedaan ketiga BUMS pada bagan berikut
-firma
-persekutuan komanditer
-perseroan terbatas​

Jelaskan perbedaan ketiga BUMS pada bagan berikut
-firma
-persekutuan komanditer
-perseroan terbatas​

Jawaban:

Firma: Didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Setiap penerapan kebijakan dalam firma harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, jika firma bangkrut maka pemiliknya juga ikut bangkrut.

Persekutuan Komanditer (CV): Didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV terdapat pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.

PerseroanTerbatas (PT) : Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha tersebut.

Jawaban:

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap. Commanditaire Vennotschaap berasal dari bahasa Belanda yang di dalam bahasa Indonesia artinya persekutuan komanditer. CV sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di dalam dunia bisnis.

Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan

perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak atas keuntungan yang disebut dividen.

[answer.2.content]